BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat yang rusak ginjal dan hati.
Obat yang rusak ginjal dan hati tersebut diamankan dari agen obat bahan alam (OBA) ilegal di Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Penyitaan obat berbahaya itu melibatkan PPNS Balai Besar POM Bandung, Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
OBA ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut bernilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar.
Baca Juga: PT AHM Luncurkan Motor Listrik Murah, Inilah Review Honda ICON e:
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan agen OBA tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Produk OBA tersebut tidak memenuhi standar keamanan, efektivitas, dan kualitas yang telah ditetapkan, serta dicurigai mengandung BKO.
Beberapa BKO yang terdeteksi dalam produk OBA ilegal tersebut meliputi sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Menurut dia, beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM RI.
Baca Juga: Liburan Asyik, Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2024!