Pengusaha OBA Iliegal dan mengandung BKO dapat dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ikrar menerangkan BPOM terus melakukan upaya dan strategi pemberantasan obat bahan alami mengandung BKO.
Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga diharapkan dapat memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.
Ikrar mengimbau pelaku usaha OBA BKO bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, BPOM mendorong produsen, distributor dan retailer menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat dan mutu OBA yang diproduksi atau diedarkan.
Pemberantasan OBA Ilegal
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono mengapresiasi kerja sama BPOM, Polda Jabar dan Kejati Jabar dalam pemberantasan OBA ilegal dan mengandung BKO.
Dia menyampaikan kerja keras selama ini memperlihatkan hasil-hasil yang positif serta perlu kolaborasi dan koordinasi yang konsisten lintas lembaga.









