Home Nasional 10 Obat yang Rusak Ginjal dan Hati Disita BPOM, Ini Daftarnya

10 Obat yang Rusak Ginjal dan Hati Disita BPOM, Ini Daftarnya

Pengusaha OBA Iliegal dan mengandung BKO dapat dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ikrar menerangkan terus melakukan upaya dan strategi pemberantasan bahan alami mengandung BKO.

Untuk itu, terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga diharapkan dapat memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.

Ikrar mengimbau pelaku usaha OBA BKO bertanggung jawab atas serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Karena itu, BPOM mendorong produsen, distributor dan retailer menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan , khasiat dan mutu OBA yang diproduksi atau diedarkan.

Pemberantasan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riyono mengapresiasi kerja sama BPOM, Polda dan Kejati dalam pemberantasan dan mengandung BKO.

Dia menyampaikan kerja keras selama ini memperlihatkan hasil-hasil yang positif serta perlu kolaborasi dan koordinasi yang konsisten lintas lembaga.