Selama masa libur, kegiatan pelayanan MBG dihentikan. Insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan untuk sementara waktu.
Selain itu, fasilitas SPPG tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.
Meski pelayanan dihentikan sementara, beberapa kebutuhan operasional dasar tetap dapat dibiayai.
Biaya listrik, air, internet, serta insentif petugas keamanan masih dapat menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.
Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan menjalankan tugas selama masa libur.
BACA JUGA: Open Trip Lombok-Komodo Kian Populer, Wisata Bahari Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Mereka bertanggung jawab menjaga kondisi fasilitas agar tetap aman, tertib, dan bersih.
Untuk masa libur lebih dari tiga hari, relawan dan petugas terkait juga diwajibkan melakukan persiapan sebelum operasional kembali dimulai.
Menurut Eggy, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan program sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan MBG secara nasional.
RADARSINGAPARNA.COM – Wisata bahari dengan konsep open trip menggunakan kapal phinisi dari Lombok menuju kawasan…
RADARSINGAPARNA.COM – Kondisi sepeda motor yang prima membuat aktivitas berkendara menjadi lebih nyaman dan aman.…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesempatan Persib Bandung tampil di ASEAN Club Championship (ACC) 2026/2027 disambut dengan penuh optimisme…
RADARSINGAPARNA.COM— Proses regenerasi kepemimpinan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap akhir. Berikut ini…
RADARSINGAPARNA.COM – National Road Championship 2026 yang diselenggarakan Indonesia Cycling Federation (ICF) di Pangandaran mulai…
RADARSINGAPARNA.COM – Nelayan di Pantai Timur Pangandaran mendapat tangkapan yang tidak biasa pada Rabu 17…
This website uses cookies.