Selama masa libur, kegiatan pelayanan MBG dihentikan. Insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan untuk sementara waktu.
Selain itu, fasilitas SPPG tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.
Meski pelayanan dihentikan sementara, beberapa kebutuhan operasional dasar tetap dapat dibiayai.
Biaya listrik, air, internet, serta insentif petugas keamanan masih dapat menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil.
Sementara itu, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan menjalankan tugas selama masa libur.
BACA JUGA: Open Trip Lombok-Komodo Kian Populer, Wisata Bahari Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Mereka bertanggung jawab menjaga kondisi fasilitas agar tetap aman, tertib, dan bersih.
Untuk masa libur lebih dari tiga hari, relawan dan petugas terkait juga diwajibkan melakukan persiapan sebelum operasional kembali dimulai.
Menurut Eggy, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan program sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan MBG secara nasional.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.