
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 30.000 warga yang sudah meninggal masuk Daftar Pemilih Sementara alias DPS Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ratno Tama Rahardi memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Menurut dia, data tersebut akan selalu muncul karena di Kabupaten Tasikmalaya masih terbilang minim kesadaran masyarakat terhadap pengajuan akta kematian.
Dia menambahkan akta kematian biasanya dibuat hanya oleh masyarakat tertentu yang membutuhkan untuk bagi waris, pengajuan pensiun dan memiliki kredit.
”Warga yang memang tidak memiliki kebutuhan itu masih jarang,” katanya kepada Radarsingaparna.com saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Agustus 2024.
Ratno mengatakan Disdukcapil tidak bisa begitu saja menghapus masyarakat yang sudah meninggal dunia dari data base.
Untuk penghapusan data warga, kata dia, terlebih dahulu harus ada pengajuan dari pihak keluarga. Mereka harus mengisi formulir yang sudah disiapkan dinas.