Home Singaparna 30.000 Warga Sudah Meninggal Masuk DPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten...

30.000 Warga Sudah Meninggal Masuk DPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya

DPS Pilkada 2024
Disdukcapil akan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait 30.000 warga meninggal dunia tercatat di DPS Pilkada 2024. Gambar petugas Disdukcapil melayani administrasi kependudukan. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

, RADARTASIK.COM – Sebanyak 30.000 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Sementara alias 2024 Kabupaten .

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ratno Tama Rahardi memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurut dia, data tersebut akan selalu muncul karena di Kabupaten Tasikmalaya masih terbilang minim kesadaran masyarakat terhadap pengajuan .

Dia menambahkan biasanya dibuat hanya oleh masyarakat tertentu yang membutuhkan untuk bagi waris, pengajuan dan memiliki kredit.

”Warga yang memang tidak memiliki kebutuhan itu masih jarang,” katanya kepada Radarsingaparna.com saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

Ratno mengatakan tidak bisa begitu saja menghapus masyarakat yang sudah dunia dari data base.

Untuk penghapusan data warga, kata dia, terlebih dahulu harus ada pengajuan dari pihak keluarga. Mereka harus mengisi formulir yang sudah disiapkan dinas.