Home Singaparna 30.000 Warga Sudah Meninggal Masuk DPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten...

30.000 Warga Sudah Meninggal Masuk DPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya

Sebenarnya, kata dia, pengajuan penerbitan cukup mudah. Syaratnya hanya surat keterangan kematian dari rumah sakit dan pemerintah desa.

Setelah keluar , kata dia, data warga baru bisa dihapus dari data base .

Baca Juga: UPDATE Jumlah Formasi dan Pendaftar CPNS 2024 Kementerian Keuangan 22 Agustus 2024

DPS Pilkada 2024
Petugas melayani administrasi kependudukan. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

Hasil

Terkait 30.000 data warga yang sudah meninggal masih masuk DPS 2024, Ratno menyatakan akan koordinasi dengan (Komisi Pemilihan Umum).

Untuk sementara, sambung dia, data orang yang sudah meninggal dunia bisa dinonaktifkan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara yang menjadi kendala, kata dia, data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang diterima merupakan data dari pemerintah pusat.

Meskipun begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengajukan surat kematian, apabila ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.