Sebenarnya, kata dia, pengajuan penerbitan akta kematian cukup mudah. Syaratnya hanya surat keterangan kematian dari rumah sakit dan pemerintah desa.
Setelah keluar akta kematian, kata dia, data warga baru bisa dihapus dari data base Disdukcapil.
Baca Juga: UPDATE Jumlah Formasi dan Pendaftar CPNS 2024 Kementerian Keuangan 22 Agustus 2024

Terkait 30.000 data warga yang sudah meninggal masih masuk DPS Pilkada 2024, Ratno menyatakan akan koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Untuk sementara, sambung dia, data orang yang sudah meninggal dunia bisa dinonaktifkan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara yang menjadi kendala, kata dia, data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang diterima KPU merupakan data dari pemerintah pusat.
Meskipun begitu, ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengajukan surat kematian, apabila ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.