Home Nasional 4 Bebas Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Samsat Buka Layanan Malam...

4 Bebas Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Samsat Buka Layanan Malam Hari

pemutihan pajak kendaraan
Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Foto: Ilustrasi

BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pendapatan Daerah () Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak .

Program yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 November 2024 dihadirkan sebagai solusi bagi pemilik yang menunggak pajak.

Dalam program ini ada 4 bebas yakni bebas denda . Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Bermotor Second). Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

Baca Juga: Komplotan Ganjal ATM Beraksi di Alfamart Andalusia, Dramatis Mobil Pelaku Dikejar Polisi Sejauh 40 Km

Selain membebaskan empat poin pembayaran, Bapenda juga memberi bermotor ().

diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum habis masa berlaku.

Ketentuannya bahwa pembayaran pajak tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan diskon 2%.

Sedangkan tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari akan memperoleh diskon sebesar 4%.