BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 November 2024 dihadirkan sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam program ini ada 4 bebas yakni bebas denda PKB. Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Second). Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, ada bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain membebaskan empat poin pembayaran, Bapenda juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku.
Ketentuannya bahwa pembayaran pajak tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan diskon 2%.
Sedangkan tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari akan memperoleh diskon sebesar 4%.