Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Foto: Ilustrasi
BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 November 2024 dihadirkan sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Dalam program ini ada 4 bebas yakni bebas denda PKB. Bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Second). Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, ada bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain membebaskan empat poin pembayaran, Bapenda juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku.
Ketentuannya bahwa pembayaran pajak tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan diskon 2%.
Sedangkan tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari akan memperoleh diskon sebesar 4%.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.