
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Sebanyak 46 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih belum menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari 50 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang terpilih pada Pemilu 2024, baru 4 orang yang melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Empat caleg terpilih yang sudah melaporkan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai lain belum ada yang melaporkan.
”Baru empat orang yang sudah. 3 orang dari PKS dan 1 orang dari PAN. Sisanya mungkin sedang berproses,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.
Ami menegaskan mayoritas calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil Pemilu 2024 belum melaporkan kewajibannya memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
”Jumlahnya pun masih sangat banyak yakni 46 orang dari 50 orang caleg terpilih periode 2024 – 2029 yang belum melakukan pelaporan LHKPN ke KPP,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut dia, bukti laporan harta kekayaan harus dilaporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hingga saat ini baru 4 orang yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya tersebut. ”Sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru 4 orang,” ujar dia.