Ami menjelaskan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih pada tanggal 2 September 2024.
Sesuai peraturan KPU, tambah dia, batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan pada tanggal 11 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.
Dia mengaku memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan KPK. ”Itu sudah kami informasikan,” kata dia.
Jika tidak melaporkan LHKPN sampai waktu pelantikan, maka nama anggota dewan tersebut tidak akan dicantumkan pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
”Jika tidak melaporkan LHKPN, maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan,” katanya.
Apa itu LHKPN? Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Gunungsitoli bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, lebih lanjut disebut LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN mencakup harta seorang penyelenggara negara dan keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.









