Ami menjelaskan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih pada tanggal 2 September 2024.
Sesuai peraturan KPU, tambah dia, batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan pada tanggal 11 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.
Dia mengaku memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan KPK. ”Itu sudah kami informasikan,” kata dia.
Jika tidak melaporkan LHKPN sampai waktu pelantikan, maka nama anggota dewan tersebut tidak akan dicantumkan pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
”Jika tidak melaporkan LHKPN, maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan,” katanya.
Apa itu LHKPN? Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Gunungsitoli bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, lebih lanjut disebut LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN mencakup harta seorang penyelenggara negara dan keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Persib Bandung kembali mendapatkan kesempatan untuk tampil di ajang internasional. Sukses menjuarai BRI…
RADARSINGAPARNA.COM – PT JETOUR Sales Indonesia resmi memperkenalkan JETOUR T1 untuk pasar Tanah Air. SUV…
RADARSINGAPARNA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan…
RADARSINGAPARNA.COM – Acer memperkenalkan empat laptop bisnis terbaru dalam ajang Computex 2026 di Taiwan. Seluruh…
RADARSINGAPARNA.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada…
RADARSINGAPARNA.COM – Pengendara kini memiliki solusi saat lupa membawa SIM fisik. Korlantas Polri menghadirkan layanan…
This website uses cookies.