Home Singaparna 5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan...

5 Partai Bisa Usung Calon Sendiri, Jika Putusan MK Diformalkan: Kata Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya

Jika dikalkulasi, papar dia, raihan suara masing-masing partai tersebut mencapai 6,5 persen.

”Dari situ partai-partai itu sudah bisa mengusung untuk Pilkada Kabupaten ,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten ini.

Baca Juga: Heboh Lagi Isu Megathrust Patah di Masyarakat Tasikmalaya, Ini Penjelasan BMKG Soal Megathrust Selat Sunda

Namun saat ini belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila diformalkan sebelum pendaftaran, maka akan mengubah konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terbangun saat ini.

Terbaru

Berikut batas minimal sah pada sebagai pengusulan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.