TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih sudah menyerahkan bukti LHKPN ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan saat ini 50 calon anggota dewan terpilih sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN.
”Semuanya sudah melaporkan, kemarin terakhir pada Jumat 26 Juli 2024,” katanya kepada Radartasik.com, Senin 29 Juli 2024.
Dengan menyerahkan laporan harta kekayaan, maka 50 calon anggota dewan berhak dilantik pada tanggal 2 September 2024.
Artinya, tambah dia, kewajiban melaporkan bukti LHKPN calon anggota dewan terpilih selesai.
Disinggung siapa caleg paling kaya? Ami belum bisa menjelaskan hal itu dengan alasan harus melihat dulu data pasca laporan LHKPN. ”Itu harus dilihat dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Ami mengatakan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2024 pada tanggal 2 September 2024.
Sesuai peraturan KPU, tambah dia, batas akhir penyampaian laporan harta kekayaan pada tanggal 11 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.
Ami mengaku sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaan para caleg terpilih melalui sistem yang sudah disiapkan KPK. ”Itu sudah kami informasikan,” kata dia.