Nama anggota dewan tidak akan dicantumkan pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, jika tidak melaporkan LHKPN sampai waktu pelantikan.
Jika tidak melaporkan LHKPN, maka sanksinya. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan itu dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.
LHKPN mencakup harta seorang penyelenggara negara dan keluarga inti, termasuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.