Nama anggota dewan tidak akan dicantumkan pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, jika tidak melaporkan LHKPN sampai waktu pelantikan.
Jika tidak melaporkan LHKPN, maka sanksinya. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan itu dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.
LHKPN mencakup harta seorang penyelenggara negara dan keluarga inti, termasuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.