Nama anggota dewan tidak akan dicantumkan pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, jika tidak melaporkan LHKPN sampai waktu pelantikan.
Jika tidak melaporkan LHKPN, maka sanksinya. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan itu dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.
LHKPN mencakup harta seorang penyelenggara negara dan keluarga inti, termasuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Page: 1 2
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.