
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah resmi menetapkan larangan terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI (air susu ibu) lainnya.
Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
Produsen atau distributor dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan produk pengganti ASI secara cuma-cuma.
Penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil atau ibu baru melahirkan juga dilarang.
Baca Juga: BI Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 28 Tahun Boleh Melamar
Selain itu, produsen maupun distributor dilarang memberi penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan produk pengganti ASI ke rumah.
Pemberian diskon alias potongan harga, tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI sebagai daya tarik penjualan.
Pengusaha juga dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan pemengaruh medsos untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.