Larangan lainnya adalah mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dan susu formula lanjutan di media massa baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial.
Baca Juga: PKB Tetapkan Pasangan Ade – Iip Sebagai Cabup – Cawabup di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pengusaha pun dilarang melakukan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
Semua larangan itu dicantumkan pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti menjelaskan aturan baru terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Dia menambahkan kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia.
ASI Eksklusif
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes dr Lovely Daisy mengatakan perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.