Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.
Jadi, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melihat dari arahan KPU RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 59 Tahun Boleh Melamar, Simak Cara Pendaftarannya
Mendengar pemaparan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa PKPU perlu ada pembahasan dulu sebelum diterapkan.
”Jadi, kita belum bisa mengungkapkan dan kita belum final karena rujukan dan legal standing-nya ada PKPU,” ungkap dia kepada awak media.
Dia berharap PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) baru bisa rampung sebelum pendaftaran. Legal standing-nya sudah keluar yang baru.
”Mudah-mudahan segera keluar. Kalau sudah selesai harmonisasi, ini (PKPU, Red) bisa diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.
Raihan Suara 9 Parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
1. Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
– Jumlah suara: 205.695
– Persentase: 20%
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.