Ade menambahkan keputusan MK baru diketuk pada tanggal 21 Agustus 2024.
Jadi, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melihat dari arahan KPU RI yang saat ini melakukan harmonisasi aturan dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 59 Tahun Boleh Melamar, Simak Cara Pendaftarannya
Mendengar pemaparan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa PKPU perlu ada pembahasan dulu sebelum diterapkan.
”Jadi, kita belum bisa mengungkapkan dan kita belum final karena rujukan dan legal standing-nya ada PKPU,” ungkap dia kepada awak media.
Dia berharap PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) baru bisa rampung sebelum pendaftaran. Legal standing-nya sudah keluar yang baru.
”Mudah-mudahan segera keluar. Kalau sudah selesai harmonisasi, ini (PKPU, Red) bisa diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.
Raihan Suara 9 Parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
1. Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
– Jumlah suara: 205.695
– Persentase: 20%
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.