Home Singaparna Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Posko pengaduan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pelanggaran 2024.

dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Tasikmalaya.

Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa Nasita Mutiara mengatakan di kantor Bawaslu buka 24 jam.

Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.

Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.

Baca Juga: Terkait Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan

”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.

Hingga saat ini belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.