Home Singaparna Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Posko pengaduan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu () membuka pelanggaran Pilkada 2024.

dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nasita Mutiara mengatakan di kantor Bawaslu buka 24 jam.

Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.

Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.

Baca Juga: Terkait Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan

”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses , laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.

Hingga saat ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran terhadap proses pasangan bakal calon.