Home Nasional Kejari Banjar Tahan Pegawai Pegadaian, Diduga YY Korupsi Uang Gadai Emas

Kejari Banjar Tahan Pegawai Pegadaian, Diduga YY Korupsi Uang Gadai Emas

Kejari Banjar tahan pegawai Pegadaian
Kejari Banjar tahan pegawai Pegadaian Cabang Banjar berinisial YY. Foto: Istimewa

BANJAR, RADARSINGAPARNA.COM – Banjar tahan pegawai yang berinisial YY.

Perempuan tersebut diduga melakukan uang gadai emas. Dia melakukan tindak pidana itu mulai tahun 2021 hingga 2023.

Kini Banjar menitipkan YY di Kelas II A Bandung mulai Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Sri Haryanto SH MH melalui Kasi Pidsus Gede Maulana SH menjelaskan penahanan pegawai Pegadaian tersebut.

Menurut dia, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Sebelum dijebloskan ke sel, YY ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi pada Jumat 19 Juli 2024.

Itu sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.Tsk.394/M.2.32/Fd/07/2024.

Maulana menjelaskan modus korupsi yang diduga dilakukan .

Pertama, YY menggunakan nama nasabah secara tidak sah dan menggelapkan uang angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi.

Tindakan itu melanggar Peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team.