BANJAR, RADARSINGAPARNA.COM – Kejari Banjar tahan pegawai Pegadaian Cabang Banjar yang berinisial YY.
Perempuan tersebut diduga melakukan korupsi uang gadai emas. Dia melakukan tindak pidana itu mulai tahun 2021 hingga 2023.
Kini Kejaksaan Negeri Banjar menitipkan YY di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung mulai Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto SH MH melalui Kasi Pidsus Gede Maulana SH menjelaskan penahanan pegawai Pegadaian tersebut.
Menurut dia, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Sebelum dijebloskan ke sel, YY ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Jumat 19 Juli 2024.
Itu sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk.394/M.2.32/Fd/07/2024.
Maulana menjelaskan modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
Pertama, YY menggunakan nama nasabah secara tidak sah dan menggelapkan uang angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi.
Tindakan itu melanggar Peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales Team.