Home Nasional KAI Tutup 1.305 Perlintasan Sebidang Liar, 1.093 Orang Jadi Korban Kecelakaan di...

KAI Tutup 1.305 Perlintasan Sebidang Liar, 1.093 Orang Jadi Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta

Perlintasan sebidang kereta api ditutup
KAI tutup 1.305 perlintasan sebidang liar karena rawan kecelakaan lalu lintas. Foto: PT KAI

, RADARSINGAPARNA.COM – tutup 1.305 liar dan rawan selama periode 2020 – 2024.

Sedangkan selama periode Januari – Juli 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 titik perlintasan sebidang liar.

Penutupan perlintasan sebidang liar didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 tahun 2018.

Dalam permenhub disebutkan kriteria perlintasan sebidang yang harus atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Antara lain perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor penjaga jalan lintasan, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.

Anne Purba, VP Public Relations KAI, mengatakan KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.

Dia beralasan bahwa perlintasan sebidang liar atau tanpa penjaga atau tanpa pintu menjadi salah satu titik rawan terjadi .

Sebelum menutup perlintasan sebidang, selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.

Di sebagian tempat, perlintasan sebidang rawan terjadi temperan (tabrakan) karena melewati pemukiman warga dan daerah industri.