
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024.
Pembukaan pendaftaran anggota KPPS dituangkan dalam pengumuman bernomor: 585/PP.04.2-PU/3206 tahun 2024.
Pengumuman itu berisi tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Persyaratan Pendaftaran Anggota KPPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaik di Jakarta untuk Libur Panjang Destinasi Murah dan Menarik
2. Pendaftar berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
3. Pelamar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pendaftar memiliki pribadi yang kuat, integritas, jujur dan adil
5. Pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
Baca Juga: Jangan Keliru! Kartu ATM BSI Tidak Lagi Gratis Tarik Tunai di ATM Bank Mandiri
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS