Home Singaparna Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

juru tagih listrik
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan kasus juru tagih listrik yang berpura-pura dibegal. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Juru tagih di Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten harus berurusan dengan .

Gegara juru tagih listrik berinisial S itu memberikan . Dia mengaku menjadi korban begal.

Peristiwa pembegalan terjadi ketika S berada di Jalan Raya Cintabodas Kecamatan Culamega, Minggu 22 September 2024.

Polres AKP mengatakan petugas penagihan pembayaran listrik berpura-pura menjadi korban begal.

Setelah ditelusuri oleh aparat Polsek Bantarkalong dan Unit Reskrim Polres , ternyata S memberikan .

Baca Juga: Pendaftaran Pa PK TNI 204 Dibuka, Simak Poin Persyaratannya

Setelah didalami dalam pemeriksaan, S bukan korban begal namun berpura-pura dibegal untuk meyakinkan kantornya bahwa uang tagihan listrik hilang diambil begal.

Padahal, uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta habis digunakan untuk bermain judol.

Tersangka S setiap hari keliling menagih dan mengumpulkan uang pembayaran listrik. Uangnya bukan disetorkan namun habis digunakan bermain judol.

Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.