JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Majelis Ulama Indonesia sudah mengklarifikasi produk dengan nama Tuyul, Tuak, Beer dan Wine yang mendapatkan sertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh yang memimpin proses klarifikasi tersebut secara hybrid di Kantor MUI, Senin 30 September 2024.
Proses klarifikasi dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI serta unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.
Hasil pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid. Produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kemenag melalui layanan self declare.
Namun prosesnya tidak melalui audit lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Heboh Tuak, Beer, Tuyul, Wine Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Kata BPJPH Kemenag
Usai memimpin rapat klarifikasi, Prof Niam mengatakan penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI.
”Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi MUI, Rabu 2 Oktober 2024.