Home Nasional 10 Obat yang Rusak Ginjal dan Hati Disita BPOM, Ini Daftarnya

10 Obat yang Rusak Ginjal dan Hati Disita BPOM, Ini Daftarnya

Obat yang rusak ginjal
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita obat yang rusak ginjal dan hati senilai Rp 8,1 miliar dari agen-agen di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Foto: BPOM

BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan () menyita obat yang ginjal dan hati.

Obat yang ginjal dan hati tersebut diamankan dari agen (OBA) ilegal di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Penyitaan itu melibatkan PPNS Balai Besar POM Bandung, dan Kejaksaan Tinggi .

OBA ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut bernilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar.

Baca Juga: PT AHM Luncurkan Motor Listrik Murah, Inilah Review Honda ICON e:

Kepala Taruna Ikrar mengungkapkan agen OBA tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar .

Produk OBA tersebut tidak memenuhi standar keamanan, efektivitas, dan kualitas yang telah ditetapkan, serta dicurigai mengandung BKO.

Beberapa BKO yang terdeteksi dalam produk OBA ilegal tersebut meliputi sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Menurut dia, beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning RI.

Baca Juga: Liburan Asyik, Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2024!