Home Nasional Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tilang uji emisi
Pemerintah DKJ akan memberlakukan tilang uji emisi mulai tahun 2024. Foto: Ilustrasi/Humas Polri

, RADARTASIK.COM – Pemerintah Daerah Khusus () akan memberlakukan mulai tahun 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyatakan rencana penerapan untuk kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian.

Dia menyatakan DLH akan bekerja sama dengan kepolisian agar tidak lagi tilang langsung tetapi menggunakan (electronic traffic law enforcement).

”Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata kadis seperti dikutip dari laman resmi Korlantas , Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Smartphone Xiaomi 13T Pro Si Flagship Killer yang Mengguncang Pasar

Dasar aturan tilang adalah setiap kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Kemudian, hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti PKB merupakan dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan setiap tahun ketika perpanjangan masa berlaku.

STNK yang tidak sah, maka dapat diartikan belum membayar PKB dan tidak lulus uji emisi. Itulah yang menjadi landasan penilangan yang akan dilakukan pihak kepolisian.