
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.
Sertifikat halalnya dicabut karena PT ARF selaku produsen Roti Okko dianggap melakukan sejumlah pelanggaran regulasi jaminan produk halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mencabut sertifikat halal Roti Okko dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Dilansir laman Kemenang, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya pada Roti Okko.
Baca Juga: Syarat Dokter Praktik Boleh di Tiga Tempat Menurut PP Kesehatan Terbaru
Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi ditemukan berupa Natrium Dehidroasetat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan.
Kemudian, tim meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasil pemeriksaan tim menunjukkan PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023.