Home Singaparna Segini Batas Maksimal Dana Kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kalau Melebihi?

Segini Batas Maksimal Dana Kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Kalau Melebihi?

dana kampanye
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan batas maksimal Rp 54.788.155.250.

Ketua Ami Imron Tamami mengatakan besaran dana kampanye setiap pasangan calon telah ditetapkan sesuai peraturan Nomor: 1577 tahun 2024.

Peraturan tersebut berisi tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil 2024.

Baca Juga: KAI Properti Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 35 Tahun Boleh Melamar

Batas maksimal dana ini merupakan hasil rumusan bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah dan petugas penghubung pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya.

”Memang harus membuat rekening sendiri sebagai dana kampanye, selanjutnya di monitor oleh penyelenggara pemilu,” kata dia kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024.

Ami menjelaskan penggunaan dana pada rekening pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya akan diaudit kantor akuntan publik pilihan .

Baca Juga: Solusi Mudah Tanpa Ribet Cara Reset Laptop Dell Tanpa Password Cek di Sini

Dia menjelaskan batas maksimal penggunaan dana ini pasti berbeda setiap daerah. Upah setiap daerah juga nanti akan dihitung.

Sanksi Administrasi

Jika pasangan calon menggunakan dana melebih batas maksimal akan sanksi? ”Yang jelas sanksinya administrasi saja,” kata dia.