
MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM – Pengurus DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya turut melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Tasikmalaya, Rabu 7 Agustus 2024.
Pada hari yang sama, DPC PKB Kota Tasikmalaya dan DPC PKB Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke polres di wilayah masing-masing.
PKB melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik PKB di media sosial mengenai tata kelola partai, transparansi keuangan dan lainnya.
Laporan yang dilayangkan DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya sudah diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini pelaporan tengah diregistrasi.
Baca Juga: Gudang Kayu Kebakaran, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Mobil Ikut Hangus
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi menyebutkan Lukman Edy sudah menjadi orang luar PKB sehingga tidak pantas mengomentari terkait rumah tangga PKB.
”Apa yang disampaikan oleh Lukman Edy terkait tata kelola partai, transparansi keuangan partai, itu sangat fitnah,” ucap dia kepada Radarsingaparna.com, Rabu 7 Agustus 2024.
Ami menjelaskan hingga saat ini apa yang dikomentari oleh Lukman tidak benar dan baik-baik saja. Tata kelola partai dan transparansi keuangan sudah jauh lebih baik.