PANGANDARAN, RADARSINGAPARNA.COM – Dua warga Kalipucang beli uang palsu Rp 30 juta dengan uang asli Rp 10 juta.
Mereka yang beli uang palsu berinisial Wan dan Pul. Keduanya merupakan penduduk Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus pembelian uang palsu dengan uang asli terungkap setelah dua warga tersebut Satreskrim Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan kedua ditangkap di wilayah Pantai Timur Desa Parapat pada Minggu 21 Juli 2024.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 303 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Uang palsu emisi tahun 2016 tersebut memiliki nomor seri.
Penangkapan Wan dan Pul berdasarkan laporan masyarakat.
Wan dan Pul membeli uang palsu dari luar daerah. Keduanya membeli uang palsu senilai Rp 30 juta dengan harga Rp 10 juta.
Mereka akan menjual uang palsu tersebut di Kabupaten Pangandaran.
”Belum sempat mereka edarkan,” terang kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa 23 Juli 2024.
Kini Polres Pangandaran tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran uang palsu.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidana penjara masing-masing 10 dan 15 tahun serta denda Rp 10 dan Rp 15 miliar.