
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menetapkan nilai ambang batas SKD (seleksi dasar kompetensi) tes CPNS 2024.
Ketetapan nilai ambang batas SKD dimuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS tahun 2024.
Materi SKD dibagi dalam tiga kelompok yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Materi soal TWK terdiri dari nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa negara.
Baca Juga: Jangan Abaikan 11 Syarat Tes CPNS 2024, Termasuk Batas Usia Pelamar CPPPK, Semoga Anda Lulus!
Sedangkan materi soal TIU terdiri atas kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis); kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, cerita soal) dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).
Sementara materi soal TKP adalah pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.
Durasi waktu pengerjaan soal-soal SKD hanya 100 menit atau 1,5 jam. Kecuali pelamar penyandang disabilitas sensorik netra menjadi 130 menit.