Semakin besar konsumsi listrik, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan pelanggan.
Pada layanan pascabayar, tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik yang tercatat pada meter pelanggan.
Hasil perhitungan tersebut kemudian ditambah beberapa komponen lain. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), bea materai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Besaran PPJ berbeda di setiap daerah karena mengikuti kebijakan pemerintah setempat.
Untuk pelanggan prabayar, nominal pembelian token tidak seluruhnya diubah menjadi energi listrik.
Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ. Setelah dikurangi pajak tersebut, sisa nominal akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh).
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA membeli token listrik senilai Rp200.000.
Jika dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen seperti di Jakarta, maka nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200.
Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang agar segera menyelesaikan…
RADARSINGAPARNA.COM - Tradisi Hajat Laut kembali dilaksanakan oleh masyarakat nelayan Pangandaran dalam rangka menyambut pergantian…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam menghadapi ancaman Demam Berdarah…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 720 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hasil penerimaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah akademisi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mengimplementasikan teknologi fermentasi pakan berbasis M-Bio untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Arip Rachman…
This website uses cookies.