
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Alat kelengkapan dewan dan tata tertib dewan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 13 November 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Achdiat mengatakan untuk AKD dan Tatib Dewan sudah ditetapkan kemarin.
“Kita kemarin sudah melaksanakan rapat paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Tatib dan Pengumuman dan Penetapan AKD,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA: Detik-Detik Kebakaran Mobil Kijang di SPBU Eor Mangunreja, Karyawan SPBU Sempat Panik
Budi berharap dengan penetapan ini, seluruh anggota dewan bisa langsung memaksimalkan tugas dan fungsinya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Tentunya banyak pekerjaan yang tertunda sebelumnya di sisa waktu tahun 2024 bisa dioptimalkan,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aep Syaripudin mengatakan tatib dan AKD sudah ditetapkan dalam paripurna kemarin.
BACA JUGA: Mobil Kijang Hangus Terbakar di SPBU Eor Mangunreja Tasikmalaya, Ini Penyebabnya
Sementara, akhir pekan ini juga menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum disahkan sebelumnya.
Aep berharap setelah AKD dan Tatib ditetapkan fungsi dewan lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat melalui komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan lainnya.
Agenda selanjutnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.
“Bahkan saat ini masih menunggu proses evaluasi Gubernur Jawa Barat yang belum selesai fasilitasinya,” ujar Aep.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi menambahkan semua anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
“Kami mengajak semua anggota DPRD untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan fungsi AKD dengan optimal untuk melayani masyarakat,” kata dia.