Home Nasional Aturan Baru Nama KUA Tanpa Kecamatan, PMA Baru Perluas Layanan

Aturan Baru Nama KUA Tanpa Kecamatan, PMA Baru Perluas Layanan

KUA tanpa kecamatan
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama tahun 2024. Salah satu isinya nama KUA tanpa kecamatan. Foto: Kemenag

JAKARTA, RADARSIANGPARNA.COM menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama tahun 2024.

yang menggantikan tahun 2016, selain memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan juga menjadikan tanpa .

Nantinya, KUA tidak hanya mencatat pernikahan namun berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.

Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Wildan Hasan Syadzili menyebut perubahan ini merupakan langkah revolusioner dalam mengoptimalkan fungsi KUA.

Dia menambahkan perubahan PMA ini bukti nyata negara dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat.

”KUA juga akan berperan dalam penguatan ketahanan keluarga dan komitmen kebangsaan,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari laman , Sabtu 19 .

Perluasan Layanan Keagamaan

Dengan adanya PMA baru ini, KUA diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan berbagai agama dan berbagai satuan kerja di .

Wildan menjelaskan bahwa KUA bisa beroperasi berdasarkan penugasan dari Menteri Agama untuk melayani berbagai bidang.
Misalnya Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, hingga layanan Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.