Home Nasional Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Simak Cara PPPK Beralih Jadi PNS

Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Simak Cara PPPK Beralih Jadi PNS

Aturan baru seleksi CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan aturan baru seleksi CPNS 2024. Foto: Kementerian PANRB

, RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan 2024.

tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menjelaskan kebijakan pengadaan tahun 2024.

Dia mengatakan pengadaan tahun 2024 terdiri dari dua jenis kebutuhan yakni kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.

Baca Juga: Jalan Salopa-Cikatomas Rusak, Bupati Tasikmalaya Beri Janji Begini

Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, diaspora, cumlaude, putra/putri Papua, putra/putri dan putra/puti daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Sementara arah kebijakan pengadaan ASN, tambah dia, masih fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non ASN.

Selain itu, sedapat mungkin pemerintah mengurangi yang terdampak transformasi digital.

Di instansi pusat, menurut dia, talenta-talenta baru akan diarahkan ke IKN (Ibu Kota Nusantara).