Home Nasional Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Simak Cara PPPK Beralih Jadi PNS

Aturan Baru Seleksi CPNS 2024, Simak Cara PPPK Beralih Jadi PNS

”Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya dikutip dalam laman resmi .

Suharmen menerangkan peserta yang telah lulus seleksi administrasi seleksi tahun 2024 dapat memilih nilai (Seleksi Kompetensi Dasar).

Dimana, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau menggunakan nilai pada Sertifikat tahun 2023 pada SSCASN.

Kalau ada peserta yang tahun lalu lulus melewati nilai ambang batas , maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat untuk seleksi tahun ini.

Dia mengingatkan hasil pada Sertifikat Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara hanya bisa digunakan untuk satu periode pengadaan berikutnya.