”Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB.
Suharmen menerangkan peserta yang telah lulus seleksi administrasi seleksi PNS tahun 2024 dapat memilih nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Dimana, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN.
Kalau ada peserta yang tahun lalu lulus melewati nilai ambang batas SKD, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD untuk seleksi tahun ini.
Dia mengingatkan hasil pada Sertifikat SKD Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara hanya bisa digunakan untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.