
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan adhoc penyelenggara pemilu.
KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan kegiatan Selasa 14 Oktober 2024 siang itu.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tasikmalaya Cecep Hamzah Pansuri menjelaskan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Berikut Jadwal SKD CPNS 2024 Kemenag, Ini Link Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar
Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan.
sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut juga untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pilkada mematuhi peraturan yang berlaku.
”Semua produk penyelenggaraan harus sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya usai acara ini di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep menjelaskan materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini berkaitan dengan aturan-aturan dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Viral di TikTok! Begini Cara Main Screaming Chicken, Bikin Ngakak!