Home Singaparna Badan Adhoc Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diberi Penyuluhan Hukum

Badan Adhoc Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diberi Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan adhoc penyelenggara pemilu, Selasa 15 Oktober 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialisasi dan penyuluhan bagi badan adhoc penyelenggara pemilu.

KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelenggaraan kegiatan Selasa 14 siang itu.

Kadiv Sosialisasi, Pendidikan , Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Cecep Hamzah Pansuri menjelaskan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Berikut Jadwal SKD CPNS 2024 Kemenag, Ini Link Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar

Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan.

sosialisasi dan penyuluhan tersebut juga untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pilkada mematuhi peraturan yang berlaku.

”Semua produk penyelenggaraan harus sesuai dengan ketentuan ,” katanya usai acara ini di Gedung .

Cecep menjelaskan materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini berkaitan dengan aturan-aturan dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Viral di TikTok! Begini Cara Main Screaming Chicken, Bikin Ngakak!