Selain itu fokus pada langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu yang harus dilakukan oleh badan adhoc.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya turut menjelaskan sanksi-sanksi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.
Seiring dengan masuknya tahapan kampanye, peserta diberikan pemahaman mengenai aturan dan larangan yang harus dipatuhi.
Cecep menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Aturan kampanye harus dipatuhi termasuk larangan menggunakan tempat ibadah dan lokasi-lokasi tertentu sebagai tempat sosialisasi pasangan calon.
Peserta pilkada dilarang menghina atau merendahkan pihak lain. ”Prinsipnya, kita harus menjaga ketertiban dan mempromosikan citra positif setiap pasangan calon,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap badan adhoc lebih memahami dan mematuhi semua aturan sehingga Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib.