Selain itu fokus pada langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu yang harus dilakukan oleh badan adhoc.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya turut menjelaskan sanksi-sanksi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.
Seiring dengan masuknya tahapan kampanye, peserta diberikan pemahaman mengenai aturan dan larangan yang harus dipatuhi.
Cecep menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Aturan kampanye harus dipatuhi termasuk larangan menggunakan tempat ibadah dan lokasi-lokasi tertentu sebagai tempat sosialisasi pasangan calon.
Peserta pilkada dilarang menghina atau merendahkan pihak lain. ”Prinsipnya, kita harus menjaga ketertiban dan mempromosikan citra positif setiap pasangan calon,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap badan adhoc lebih memahami dan mematuhi semua aturan sehingga Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berjalan lancar dan tertib.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.