
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin sudah menerima laporan pengajuan cuti kampanye dari beberapa anggota dewan.
”Sudah ada laporan yang mengajukan cuti, terakhir dari PDIP,” kata dia kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.
Cecep mengatakan intinya seluruh anggota dewan di Kabupaten Tasikmalaya akan mengikuti aturan dari KPU maupun aturan lain terkait Pilkada 2024.
”Termasuk harus cuti bila mengikuti kampanye, akan kita laksanakan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Dua Rumah Sakit di Tasikmalaya Butuh Pegawai Baru, Silakan Cek Persyaratan Lowongan kerja Ini!
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mewanti-wanti agar anggota dewan mengajukan cuti kerja sebelum melaksanakan kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Kewajiban mengajukan cuti kerja, kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.
Dalam SE Mendagri Nomor 100 disebutkan bahwa anggota dewan yang akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti kerja.
Dodi mengatakan cuti kerja harus diajukan dan disetujui pimpinan dewan.