Home Singaparna Baru Beberapa Anggota Dewan Mengajukan Cuti Kampanye

Baru Beberapa Anggota Dewan Mengajukan Cuti Kampanye

pengajuan cuti kampanye
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin sudah menerima laporan pengajuan cuti kampanye dari beberapa anggota dewan. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Sementara DPRD Cecep Nuryakin sudah menerima laporan pengajuan kampanye dari beberapa anggota dewan.

”Sudah ada laporan yang mengajukan , terakhir dari PDIP,” kata dia kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.

Cecep mengatakan intinya seluruh anggota dewan di akan mengikuti aturan dari KPU maupun aturan lain terkait Pilkada 2024.

”Termasuk harus bila mengikuti kampanye, akan kita laksanakan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Dua Rumah Sakit di Tasikmalaya Butuh Pegawai Baru, Silakan Cek Persyaratan Lowongan kerja Ini!

Sebelumnya, Ketua Bawaslu mewanti-wanti agar anggota dewan mengajukan kerja sebelum melaksanakan kampanye Pilkada .

Kewajiban mengajukan kerja, kata dia, diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.

Dalam SE Mendagri Nomor 100 disebutkan bahwa anggota dewan yang akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti kerja.

Dodi mengatakan cuti kerja harus diajukan dan disetujui pimpinan dewan.