
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Bawaslu membeberkan hasil evaluasi coklit calon pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan selama proses coklit.
Pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih dilaksanakan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Selama pengawasan coklit, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya menemukan beberapa catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Misalnya, sebanyak 28.946 warga tidak memenuhi syarat sebagai calon pemilih Pilkada 2024. Mereka tersebar di 36 kecamatan.
”Itu sampling terhadap 69.490 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Selasa 30 Juli 2024.
Warga yang tidak memenuhi syarat hak pilih antar lain warga meninggal 24.668 orang. Anggota TNI 14 orang.
Anggota Polri 13 orang. Bukan penduduk setempat 1.422 orang. Data ganda 85 orang. Tidak dikenali sebanyak 17 orang.
Bawaslu juga menemukan anak di bawah umur sebanyak 24 orang yang masuk daftar pemilih. Pindah domisili (keluar) sebanyak 2.703 orang.