Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar pemilih sebanyak 5.792 orang yang tersebar di 21 kecamatan.
Rinciannya, warga sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih sebanyak 5.408 orang. Warga belum 17 tahun tetapi sudah kawin sebanyak 2 orang.
Sedangkan warga beralih status anggota Polri sebanyak 3 orang. Pindah domisili (masuk) sebanyak 379 orang.
Dari aspek prosedur, tata cara dan mekanisme kerja Pantarlih, Bawaslu menemukan beberapa indikasi pelanggaran.
Misalnya, 115 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih. Kasus itu terjadi di tiga kecamatan.
Sembilan Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Kasus itu terjadi di dua kecamatan.
Sebanyak 38 Pantarlih di satu kecamatan tidak berkoordinasi dengan RT dan RW atau sebutan lainnya dalam melaksanakan coklit.
Dua Pantarlih di dua kecamatan tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Bahkan, ada Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas sebanyak sembilan Pantarlih di tiga kecamatan.