Home Singaparna Bawaslu Beberkan Hasil Evaluasi Coklit Calon Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Bawaslu Beberkan Hasil Evaluasi Coklit Calon Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar sebanyak 5.792 orang yang tersebar di 21 .

Rinciannya, warga sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar sebanyak 5.408 orang. Warga belum 17 tahun tetapi sudah kawin sebanyak 2 orang.

Sedangkan warga beralih status anggota sebanyak 3 orang. Pindah domisili (masuk) sebanyak 379 orang.

Dari aspek prosedur, tata cara dan mekanisme kerja Pantarlih, menemukan beberapa indikasi pelanggaran.

Misalnya, 115 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih. Kasus itu terjadi di tiga .

Sembilan Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan cara mendatangi secara langsung. Kasus itu terjadi di dua .

Sebanyak 38 Pantarlih di satu kecamatan tidak berkoordinasi dengan RT dan RW atau sebutan lainnya dalam melaksanakan coklit.

Dua Pantarlih di dua kecamatan tidak mencatat data yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Bahkan, ada Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas sebanyak sembilan Pantarlih di tiga kecamatan.