Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar pemilih sebanyak 5.792 orang yang tersebar di 21 kecamatan.
Rinciannya, warga sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih sebanyak 5.408 orang. Warga belum 17 tahun tetapi sudah kawin sebanyak 2 orang.
Sedangkan warga beralih status anggota Polri sebanyak 3 orang. Pindah domisili (masuk) sebanyak 379 orang.
Dari aspek prosedur, tata cara dan mekanisme kerja Pantarlih, Bawaslu menemukan beberapa indikasi pelanggaran.
Misalnya, 115 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih. Kasus itu terjadi di tiga kecamatan.
Sembilan Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Kasus itu terjadi di dua kecamatan.
Sebanyak 38 Pantarlih di satu kecamatan tidak berkoordinasi dengan RT dan RW atau sebutan lainnya dalam melaksanakan coklit.
Dua Pantarlih di dua kecamatan tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Bahkan, ada Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas sebanyak sembilan Pantarlih di tiga kecamatan.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.