Home Singaparna Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Posko pengaduan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten membuka pelanggaran .

dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal dan .

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nasita Mutiara mengatakan di kantor Bawaslu buka 24 jam.

Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.

Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.

Baca Juga: Terkait Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan

”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.

Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.