
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024.
Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan posko pengaduan di kantor Bawaslu buka 24 jam.
Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.
Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.
Baca Juga: Terkait Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan
”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.