Home Singaparna Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Posko pengaduan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan pelanggaran 2024.

Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan Bakal dan Calon Wakil .

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan posko pengaduan di kantor buka 24 jam.

Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.

akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.

Baca Juga: Terkait Gempa Megathrust, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan

”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses , laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.

Hingga saat ini Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.