Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024.
Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan posko pengaduan di kantor Bawaslu buka 24 jam.
Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.
Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.
”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.