Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024.
Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan posko pengaduan di kantor Bawaslu buka 24 jam.
Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.
Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.
”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.
RADARSINGAPARNA - Banyak pengguna berkreasi dengan membuat foto miniatur pakai AI namun sebagian orang juga…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren terbaru yang sedang viral adalah ide outfit pakai prompt AI…
RADARSINGAPARNA - Media sosial semakin berkembang dan kini hampir setiap orang ingin tampil menarik dengan…
RADARSINGAPARNA - Dua platform AI yang sering dibicarakan saat ini adalah ChatGPT dan DeepSeek namun,…
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
This website uses cookies.