Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024.
Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat mengajukan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara mengatakan posko pengaduan di kantor Bawaslu buka 24 jam.
Laporan pengaduan dari masyarakat, kata dia, akan dijadikan informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah betul-betul terjadi pelanggaran atau tidak.
Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Apalagi laporan masyarakat baru merupakan informasi awal.
”Masyarakat jangan sungkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada proses pendaftaran, laporkan saja,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 8 September 2024.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan pelanggaran terhadap proses pendaftaran pasangan bakal calon.
RADARSINGAPARNA.COM - Penataan Alun-Alun Tarogong mulai direalisasikan melalui kegiatan Sarasehan dan Edukasi Bonsai yang berlangsung…
RADARSINGAPARNA.COM - Potensi El Nino berkategori kuat pada 2026 diperkirakan membawa dampak luas terhadap sektor…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak sekitar 1.000 taruna Akademi Militer tingkat I dan II akan diterjunkan untuk…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 81 peserta didik terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat…
RADARSINGAPARNA.COM - Ratusan warga di Dusun Cipari dan Dusun Cipatat, Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten…
RADARSINGAPARNA.COM - Berbagai langkah strategis terus ditempuh Pemerintah untuk mempertahankan stabilitas perekonomian nasional di tengah…
This website uses cookies.