Home Singaparna Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lantik 2.847 Pengawas TPS, Harus Berintegritas dan Profesional

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lantik 2.847 Pengawas TPS, Harus Berintegritas dan Profesional

Pengawas TPS
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melantik 2.847 pengawas TPS untuk Pilkada 2024. Foto. Dok Radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melantik 2.847 pengawas (Tempat Pemungutan Suara) untuk .

Ketua Bawaslu mengatakan ada 2.847 pengawas yang dilantik. Mereka akan bertugas di setiap dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dodi menjelaskan petugas yang dilantik ini telah mengikuti seleksi, mulai seleksi administrasi, tes wawancara serta tanggapan dan masukan dari masyarakat.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri Jadi Tersangka Korupsi KUR

“Tentunya untuk memastikan mereka memiliki integritas dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.

meyakini mereka yang terpilih adalah individu yang kompeten untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.

Dodi menjelaskan mengacu Pasal 27 ayat (3) UU , Bupati, dan Walikota, (3) tugas dan wewenang PTPS adalah mengawasi persiapan, pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan suara.

BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya: Rumah, Motor Tertimpa Pohon Tumbang

Menurut dia, dari dari total 2.847 PTPS, sebanyak 1.598 adalah laki-laki dan 1.249 perempuan rata-rata usia 21-41 tahun.

Ditinjau dari latar belakang pendidikan, 2.007 orang berlatar belakang SLTA/sederajat, sementara 840 orang merupakan lulusan sarjana.

Para pengawas ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pemungutan suara yaitu sampai 4 Desember 2024.

Dodi berharap PTPS melaksanakan tugas dengan integritas dan .

“Peran mereka sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran,” ujarnya.