Ami mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Cecep-Asep).
Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.
Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.
”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.
Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
RADARSINGAPARNA.COM - Upaya modernisasi penyaluran bantuan sosial terus diperkuat melalui demonstrasi sistem digitalisasi bansos yang…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027…
RADARSINGAPARNA.COM — Persib terus bergerak mencari pemain baru. Terbaru, Enriko Papa akui dihubungi Persib Bandung…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar dalam mempercepat pembangunan desa meski jumlah desa mandiri…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan tradisi ziarah ke makam para leluhur Tatar Galuh…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesetiaan putra Surabaya ini berlanjut karena Malik Risaldi perpanjang kontrak di Persebaya. Meman gada…
This website uses cookies.