Ami mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Cecep-Asep).
Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.
Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.
”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.
Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
RADARSINGAPARNA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus…
RADARSINGAPARNA.COM - Jembatan Gantung Sukamenak yang menghubungkan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa…
RADARSINGAPARNA.COM - Dua pekerja berinisial AP dan AN meninggal dunia setelah tower bekas telekomunikasi setinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Elma Fitriani Mutiarahayu, perempuan berusia 20 tahun asal Kota Banjar, dipercaya menjadi finalis…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penyediaan energi berkelanjutan melalui jaminan pasokan dan…
RADARSINGAPARNA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)…
This website uses cookies.