Ami mengatakan KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 2 (Cecep-Asep).
Dia juga menilai pengaduan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu jalur yang diatur dalam perundang-undangan.
Setelah membaca pengaduan, kata dia, sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 2 berkaitan tentang periodesasi bupati.
”Bagi kami apa yang sudah ditetapkan kemarin, seluruh persyaratan pasangan calon sudah melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dalam penetapan paslon kemarin, kata dia, aturan periodesasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya di Pasal 19. KPU tidak dalam menafsirkan melainkan dalam melaksanakan aturan.
Sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
RADARSINGAPARNA - Salah satu tren yang sedang naik daun saat ini adalah penggunaan prompt Gemini…
RADARSINGAPARNA - Apple resmi memperkenalkan Foundation Models framework. Teknologi ini menghadirkan AI on-device yang bisa…
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
This website uses cookies.