Dia juga menemukan surat suara dari beberapa dus masih kurang dari jumlah yang sudah ditentukan.
“Kekurangan rata-rata di setiap dus ratusan surat suara bagi kecamatan yang sorlip sudah selesai,” kata Azis.
Menurut dia, setiap satu dus surat suara seharusnya berisi sebanyak 3.000 lembar. Namun setelah adanya sorlip ditemukan masih ada yang kurang.
“Kemungkinan kurang memang pasti akan terjadi karena setiap satu dus itu dihitung bukan per lembar tetapi gram, dari perusahaannya,” kata dia.
Berkaitan dengan jumlah dari berbagai kerusakan pun masih terus dijumlahkan. Tentunya karena proses sorlip itu masih terus berlanjut sampai tanggal 15 November 2024.
Dengan banyak temuan ini menjadi rekomendasi perbaikan bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya, terutama lebih teliti dalam proses sorlip ini.
“Petugas sorlip ini perlu ketelitian, kecermatan disamping melihat kualitas gambar dari noda, bercak serta sobek. Juga harus lebih cermat dalam perhitungan,” katanya.