
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewaspadai sengketa Pilkada 2024 antara peserta dengan penyelenggara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan dalam tahapan Pilkada 2024 rentan terjadi sengketa antara peserta dan penyelenggara.
Kerawanan sengketa, kata dia, terjadi setelah dikeluarkan berita acara penetapan bakal calon menjadi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.
Sebagai antisipasi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membuka permohonan penyelesaian sengketa selama tiga hari setelah penetapan calon bupati nanti.
”Ya memang paling rentan atau krusial saat ini yakni sengketa antara peserta dan penyelenggara,” ujar dia kepada media, Rabu 18 September 2024.
Baca Juga: Dampak Gempa Bandung 5.0 M, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Umum Rusak
Setelah penetapan calon, Bawaslu Kabupaten akan memberi mandat penyelesaian sengketa ke setiap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).
Nasita menyebut sengketa pemilu serentak seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.