Home Singaparna Bawaslu Waspadai Sengketa Pilkada 2024 Paling Krusial Antara Peserta dengan Penyelenggara

Bawaslu Waspadai Sengketa Pilkada 2024 Paling Krusial Antara Peserta dengan Penyelenggara

Sengketa Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten menyosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu mewaspadai antara peserta dengan penyelenggara.

Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nasita Mutiara menjelaskan dalam tahapan 2024 rentan terjadi sengketa antara peserta dan penyelenggara.

Kerawanan sengketa, kata dia, terjadi setelah dikeluarkan berita acara penetapan bakal calon menjadi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.

Sebagai antisipasi, Bawaslu membuka permohonan penyelesaian sengketa selama tiga hari setelah penetapan nanti.

”Ya memang paling rentan atau krusial saat ini yakni sengketa antara peserta dan penyelenggara,” ujar dia kepada media, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga: Dampak Gempa Bandung 5.0 M, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Setelah penetapan calon, Bawaslu Kabupaten akan memberi mandat penyelesaian sengketa ke setiap Panwascam (Panitia Pengawas ).

Nasita menyebut sengketa pemilu serentak seharusnya bisa diselesaikan di tingkat terlebih dahulu.