Sengketa Pilkada biasanya berupa rebutan lahan pemasangan alat peraga kampanye, jadwal kampanye hingga saling menutupi alat peraga kampanye.
Dengan adanya potensi tersebut, Bawaslu akan melaksanakan berbagai persiapan. Selain membuka posko pengajuan sengketa selama 1×24 jam, Bawaslu melakukan sosialisasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,0 M Guncang Bandung
Hari ini Bawaslu melaksanakan sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024 kepada perwakilan partai politik, pemantau pemilu dan Panwascam.